Pelaku specialis pencuri hewan ternak ditangkap Satreskrim Polres Merangin, Sabtu (29/04/2023). Adapun pelaku yang dibekuk yaitu M.Faisol (34) warga Rt.05 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun dan temanya Jojon
“Pelaku dibekuk sekira pukul 14.00 WIB di Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang hendak mengulangi aksinya,”jelas
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra menyampaikan kepada wartawan, Senin (1/5/2023)
Lanjut ia, pelaku berhasil dibekuk bermula pada saat pelaku M.Faisol bersama rekannya Roni dan Jojon berusaha kabur setelah tidak membayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU Tambang Baru, Merangin.
Saat pelaku kabur terjadi kejar-kejaran antara Pelaku dan Personil SatReskrim Polres Merangin, akhirnya 2 (dua) pelaku M.Faisol dan Jojon berhasil ditangkap, namun pelaku satunya Roni berhasil kabur.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota SatReskrim, Tersangka M.Faisol merupakan pelaku pencurian specialis hewan ternak bersama temanya yang juga merupakan warga dari Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku pernah melakukan pencurian sapi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 02.30 wib di simpang Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin,”jelasnya
Kasat Reskrim, AKP Lumbrian Hayudi menjelaskan bahwa kejadian pencurian Sapi di Desa Kungkai juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban pemilik ternak ke Polres Merangin dengan Laporan Polisi: LP /GAR/ B /66 / IV/ SPKT Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 29 April 2023.
“Kedua orang pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan guna mengetahui perannya masing-masing baik terhadap perkara pencurian Sapi maupun terkait perkara yang lainnya. Sedangkan pelaku Roni saat ini masih dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti dari hasil penangkapan yang diamankan berupa :
1 (satu) kendaraan Roda 4 jenis Mitsubishi L300 Pick up warna Hitam Tahun 2015, 2 (dua ) buah Pisau Dapur warna putih silver, 1 (satu) buah Tonjok Sawit, 1 (satu) lembar terpal biru .
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,”imbuhnya. (man).