Jambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan bupati/walikota se Provinsi Jambi menerima masukan-masukan dari Badan Eksekutif Mahasiswa se Provinsi Jambi untk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dalam Audiensi Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, DPRD Provinsi Jambi dan Perusahaan yang Terlibat Masalah Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Jambi dan Mahasiswa yang Terwadahi dalam Kelompok Cipayung Provinsi Jambi, di Atuditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (3/10) sore.
Para pimpinan atau perwakilan perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi juga diundang dalam pertemuan tersebut, untuk sama-sama saling mengkritisi dan memberikan saran dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, dengan tujuan, untuk bersama-sama menyelesaikan karhutla yang sedang terjadi, dan agar tahun 2010 dan seterusnya tidak terjadi lagi karhutla di Provinsi Jambi.
Sebelum mendengarkan berbagai masukan dari BEM tentang penanggulangan karhutla, gubernur memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi bersama Tim Terpadu Penanggulangan Karhutla dengan Danrem 042/Garuda Putih sebagai Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) telah melakukan dan masih melakukan berbagai upaya untuk memadamkan karhutla. Selain memadamkan kebakaran hjutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga memberikan pelayanan pengobatan gratis kepada masyarakat yang mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) akibat karhutla.
Gubernur mengungkapkan, berdasarkan data satelit NOAA, jumlah titik api yang terdeteksi dari bulan Januari sampai bulan September 2019 mencapai 529 titik api, dengan total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai lebih kurang 7.570 hektar. Dari sisi kewilayahan, wilayah yang sering dan rawan terjadi karhutla di Provinsi Jambi berada di wilayah timur dan wilayah tengah, mencakup 8 kabupaten, yaitu Kabupaten Tajnung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo, Merangin, dan Batanghari, dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang didominasi perkebunan, hutan, serta lahan gambut.
Fachrori menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengatasi persoalan karhutla, baik dalam konteks pencegahan, penanggulangan, maupun pasca. Dan, ada beberapa regulasi yang sudah diterbitkan terkait penanganan karhutla, yakni: 1.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, 2.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, 3.Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 841 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, 4.Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 842 Tahun 2019 tentang Penetapan Personil dan Organisaasi Pos Komado Satuan Tugas Darurat Pengendalian Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi, dan 5.Kesepakantan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota tentang Komitmen Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selanjutnya, gubernur menyatakan, terkait penindakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung Polda Jambi dan jajarannya untuk menindak secara hukum para pihak yang melakukan pembakaran hutan dan laha.
Beberapa orang perwakilan dari BEM se Provinsi Jambi secara silih berganti memberikan pandangan, kritikan, dan masukan kepada gubernur, Kapolda dan jajaran, Ketua DPRD Provinsi Jambi, para bupati dan wali kota, untuk mennanggulangi karhutla di Provinsi Jambi.
Beberapa orang pimpinan atau yang mewakili dari perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut juga memberikan pandangan dan masukan dalam penanggulangan karhutla, baik yang ditujukan kepada pemerintah maupun menanggapi berbagai pernyataan mahasiswa yang tergabung dalam BEM.
Ada beberapa poin dari pertemuan tersebut, yaitu: 1.Penindakan hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik kepada individu maupun kepada korporasi, 2.Pengecekan terhadap sarana prasarana penanggulangan karhutla bagi perusahaan perkebunan, 3.Rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak berkomitmen dalam penanggulangan karhutla, 4.Kedepan, harus benar-benar memperkuat pencegahan karhutla, bukan pemadaman karhutla, 4.Meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan literasi bagi masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Mewakili Kapolda Jambi, Dirreskirimsus menegaskan bahwa Polda Jambi dan jajaran melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla, dan saat ini sudah ditetapkan 41 0rang tersangka dan 2 korporasi yang sidik, yang lidik ada 10.
Danrem 042/Gapu, Kol.Arh.Elphis Rudi menjelaskan, dirinya dan seluruh personil telah berusaha semaksimal mungkin dalam memadamkan karhutla, namun tantangan yang dihadapi di lapangan sangat kompleks. Danrem juga mengajak BEM dan semua pihak untuk melihat dan mengatasi permasalahan karhutla secara komprehensif, sembari mengapresiasi berbagai kritikan dari mahasiswa, bahwa yang dikoreksai oleh mahasiswa adalah bagian yang harus dilaksanakan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjelaskan, Provinsi Jambi sudah memiliki Perda tentang Pencehahan dan Pengendalian Karhutla, Perda terserbut harus benar-benar dipahami isinya, dan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Kedepan, tambah Edi, DPRD akan melakukan kebijakan anggaran untuk mendukung penanggulangan karhutla, terutama pada aspek pencegahan.
Bupati Batanghari, Syahirsah, Bupati Tebo, Sukandar, Wakil Walikota Jambi juga memberikan tanggapan terhadap masukan-masukan mahasiswa. Salah satu yang mengemuka adalah pendapat dari Wakil Walikota Jambi, Maulana, agar kedepannya, Pemerintah Provinsi Jambi bersinergi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota mendesain Disaster Plan, yaitu rencana terpadu dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, dengan penekanan pada pencegahan, termasuk postur anggaran yang diprioritaskan pada pencegahan, serta kecepatan pelaksanaan dalam sosialisasi dan monitoring pencegahan.
Kepala BMKG Provinsi Jambi mengatakan, prediksi cuaca, hujan dengan intensitas yang cukup tinggi baru mulai pada tanggal 11 Oktober 2019. Dan untuk pencegahan karhutla yang lebih baik lagi untuk tahun 2020, dia mengatakan, tahun 2020, musim pancaroba pada Mei 2020, kemarau mulai Juni 2020, sampai pertengahan September 2020, akhir September 2020 mulai hujan tetapi masih spot-spot. (Red)