JAMBI– Persoalan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keurusan batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan daerah menjadi polemik di masyarakat. Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Adapun materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.
Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.
Banyak pandangan di masyarakat terkait hal tersebut, ada yang setuju dengan keputusan yang telah diputuskan oleh MK dan ada juga yang tidak menyetujui dikarenakan hal tersebut seakan dipaksa oleh elit politik.
Adian Teguh, ST., S.H, Selaku Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Jambi dan sekaligus Ketua Forkom Ormas Provinsi Jambi berpendapat, perihal permasalahan tersebut adalah normal dan sudah menjadi hal yang biasa, dikarenakan ini bertepatan dengan Pemilu 2024, ini menjadi suatu persoalan yang dianggap masyarakat di paksakan.
“Putusan MK tentang usia Cawapres minimal berusia 40 tahun tersebut, saya berpendapat bukan daru aspek hukum tetapi dari perspektif pendapat masyarakat pendapat publik, bahwa memang terjadi pro kontra permasalahan batas usia ini, ada yang setuju ada yang tidak setuju dan tentunya ini merupakan suatu hal yang sebenarnya normal dan biasa, namun karena ini bertepatan dengan Pemilu, ini menjadi suatu persoalan sebagai dari masyarakat menganggap ini sesuatu yang di paksakan dalam tanda kutip diduga untuk meloloskan salah satu pasangan Cawapres,” Kata Adian Teguh saat di wawancarai, Selasa (14/11/2023).
Ditambahkan Adian Teguh, walapun ini menjadi polemik di masyarakat, keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah konstitusi adalah keputusan yang sangat final dan mengikat.
“Apa yang sudah di putuskan oleh MK, tentunya itu adalah keputusan yang sangat final, maka dari itu seyogyanya masyarakat mau tidak mau karena keputusan sudah final, tetapi dari keputusan itu, Mahkamah Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) di kemudian hari memproses Anwar Usman dan mencopot jabatannya daru Ketua MK, itu sudah sesuai dengan aturan atau portal perundang-undangan yang berada di dalam MK itu sendiri, etika dan kode etik yang ditetapkan internal dan ini juga menjadi sesuatu keputusan yang menjadi pro dan kontra, hal ini dikarena adanya Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Adian Teguh sebagai masyarakat harus memahami pokok persoalan yang terjadi, jangan sampai hal tersebut menyebabkan bangsa ini terpecah belah dan harus berpikir secara dewasa demi untuk kemajuan NKRI.
“Seharusnya kita memahami terlebih dahulu persoalannya dan tentunya hal-hal yang seperti ini tidak menjadi suatu kedudukan dan tidak menjadi suatu yang menjadi pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, terus harus disikapi dengan sesuatu yang sifatnya ilmuan atau pendewasaan berpikir kita secara politik, sebut Adian Teguh.
Pada intinya, apa yang sudah menjadi persoalan sekarang, kita sebagai negara demokrasi, mari kita sukseskan Pesta Demokrasi, siapapun yang akan terpilih, masyarakat berharap bisa mewujudkan apa yang di cita-cita oleh masyarakat.
“Karena bagi masyarakat intinya siapa pun pemimpinnya yang menang dalam pesta demokrasi ini, harus melaksanakan apa yang diperintahkan konstitusi dan tujuan negara yang untuk mensejahtera masyarakat, pasti masyarakat akan memilih dan itu pasti akan terwujud,” ungkapnya. (*)