Kota Jambi – Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin, (26/08/2019), Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME bersama seluruh kepala daerah hadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi dan Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
Nota kesepahaman yang ditandatangani kesepakatan kepala daerah se-Provinsi Jambi dengan Dirjen Pajak disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan melalui penggalian potensi sektor perpajakan.
Walikota Fasha mengatakan pemerintah daerah akan bersinergi bersama Dirjen Pajak dalam mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, serta membangun komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan serta pembiayaan pembangunan,” terangnya.
Walikota Fasha mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, karena semua menyadari bahwa peningkatan sektor perpajakan merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi jaminan insentif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, komitmen kita dalam meningkatkan pendapatan dari sektor perpajakan semakin tinggi, sehingga penerimaan yang didapatkan dari hasil pajak semakin besar, yang nantinya akan kita pergunakan untuk membiayai pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Adv)