Merangin – Terkait hangusnya DAK Fisik Tahun 2019 Kabupaten Merangin sebesar lebih kurang Rp, 27,9 milyar di 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup sebesar lebih kurang Rp. 383 juta untuk pengadaan mobil dump truck.
Menyikapi hal tersebut Kadis Lingkungan Hidup Merangin,Zulhifni memberi penjelasan ke jambicenter.id mengenai penyebab hangusnya DAK tersebut dikarenakan 2 (dua) kali tender/lelang gagal karena pihak terkait menganggap rendah pagu anggaran yang ditetapkan.
“Untuk penyebab DAK fisik 2019 yang hangus untuk pengadaan mobil Dump Truck pengangkut sampah sebesar Rp. 383 juta disebabkan 2 (dua) kali lelang di ULP gagal,”jelas Zulhifni menyampaikan keawak media, Jumat (26/7).
Menurut ia, instansinya sudah menjalankan proses pengadaan mobil Dump Truck pengangkut sampah sesuai prosedur yang ditetapkan yaitu dengan menyerahkan proses tender/lelang ke pihak ULP.
“Mulai tahun 2019 prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah berubah system yang tadinya memakai e-Katalog berubah menjadi proses tender/lelang lewat ULP,”ujarnya.
Zulhifni menyampaikan apabila DAK Fisik 2019 pengadaan mobil Dump Truck pengangkut sampah sebesar Rp. 383 juta muncul kembali, instansinya sudah mengirim surat ke pihak ULP akan dilakukan Penunjukan Langsung (PL).
“Sesuai Perpres nomor : 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah apabila sudah dilakukan tender/lelang gagal, maka bisa dilakukan
Penunjukan Langsung (PL),”katanya. (gas).