Photo : Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM
Merangin – Sebanyak 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2020.
“Untuk tahun 2020, ASN Merangin dari 1.048 orang yang melaporkan LHKPN sebanyak 1.041 orang,”jelas Drs Hatam Tafsir MM Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin menyampaikan kepada awak media, Kamis (27/5/2021) diruang kerjanya.
Lanjut ia, ada 7 orang ASN tidak melaporkan LHKPN karena sudah pensiun.
LHKPN tersebut merupakan kewajiban bagi ASN sesuai ketentuan dari amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Adapu tujuan dari LHKPN untuk mencegah perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka seluruh ASN di Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.
Untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.
“Untuk LHKSN sampai tanggal 25 Mei 2021 yang sudah buat laporan sebanyak 2.134 orang,”imbuhnya.
Hatam juga menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.
Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat. (bal).