Merangin – Penduduk Kabupaten Merangin sampai bulan Desember 2018 yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) sebanyak 10.707.
Jumlah Penduduk Kabupaten Merangin yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin, Jailani,S.Sos menyampaikan keawak media, Selasa (29/1) dibuang kerjanya.
“Dari 236.124 pendudukan Merangin wajib KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 10 707,”ujarnya.
Menurut Jailani jumlah penduduk Kabupaten Merangin sampai bulan Desember 2018 sebanyak 337.755. Adapun yang sudah merekam sebanyak 225.417. Untuk KTP elektronik yang sudah dicetak sebanyak 212.043 sedangkan yang belum dicetak sebanyak 13.374.
Adapun kendala yang dihadapi instansinya dalam melakukan perekamann KTP elektronik, menurutnya ada beberapa faktor diantaranya banyak alat perekaman di Kantor camat yang rusak dan masih ada masyarakat yang enggan mengurus KTP karena jarak jangkau yang jauh.
“Meskipun masih ada kendala, kita terus berusaha KTP ekejtronik tercetak semuanya. Untuk yang belum melakukan rekam KTP-el, instansinya melakukan jemput bola dengan mendatangi ke rumah-rumah penduduk, ke sekolah-sekolah dan membuka layanan pada hari sabtu, minggu dan hari libur,”kata Jailani. (gas).