Merangin – Sampai awal bulan Mei 2019 Penyelenggara Negara yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Merangin berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang.
“Sesuai data terakhir masih ada 19 penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN,”jelas Hatam Tafsir Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin menyampaikan keawak media, Jumat (10/5/2019) diruang kerjanya.
Menurut ia, penyelenggara negara di Merangin yang sudah buat LHKPN berjumlah 1.014 dari 1.033 wajib lapor. Batas waktu pelaporan sesuai ketentuan pada tanggal 31 Maret 2019
Adapun dasar penyenggara negara membuat LHKPN sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang kewajiban Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN menurut Kepala Inspektorat Merangin diantaranya pejabat Essellon Dua, Esselon Tiga, beberapa pejabat Esselon IV pada bagian tertentu, PPTK, PPHP, Bendahara, dan Pejabat Pengadaan Pengurus Barang.
“Untuk 19 orang yang belum melaporkan LHKPN akan kita ditelusuri faktor penyebabnya,”katanya
Menurut Hatam Tafsir, di Kabupaten Merangin penyelenggara negara yang wajib lapor di ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Bagi penyelenggara negara wajib lapor LHKPN yang tidak membuat laporan akan ditunda pemberian TPP nya yang diatur sesuai Perbup nomor 35 Tahun 2018 dan diberikan sangsi disiplin berupa teguran ringan dan sedang,”tegas Hatam Tafsir. (gas).