Merangin – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin menyerahkan petikan Surat Keputusan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Kamis (14/9/2023).
Penyerahan Surat Keputusan (SK)
kenaikan pangkat PNS secara simbolis periode 1 Oktober 2023 bertempat di Kantor BKPSDMD diterima oleh perwakilan PNS
“Hari ini, BKPSDMD Merangin menyerahkan SK kenaikan pangkat PNS sebanyak 248 mulai dari golongan II sampai IV,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin melalui Kepala Bidang Kepegawaian Affan Febriandi menyampaikan ke media ini, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan 248 orang PNS yang naik pangkat periode 1 Oktober 2023, dengan rincian golongan IV/c sebanyak 3 orang, golongan IV/a dan IV/b sebanyak 63 orang, golongan III sebanyak 177 orang dan golongan II sebanyak 5 orang.
“Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Merangn ini tepat waktu sesuai jadwal.
Semoga kenaikan pangkat ini akan semakin memicu semangat bagi PNS untuk berinovasi dalam bekerja lebih giat lagi,” harap Affan.
Selain itu, kepada PNS juga diharapkan lebih bersemangat bekerja dalam ikut membangun Kabupaten Merangin agar bisa lebih maju dan berkembang semua bidang
“Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023, untuk kenaikan pangkat bagi PNS pada tahun 2024 ditambah menjadi 6 (enam) periode, yakni 1 Pebruari 2024, 1 April 2024, 1 Juni 2024, 1 Agustus 2024, 1 Oktober 2024 dan 1 Desember 2024,”terangnya. (iqbal).