Photo : Irsaldi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merangin
Merangin – Tahapan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 dan nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Fungsional di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin dikebut prosesnya.
Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tersebut, penyederhanaan birokrasi jabatan Struktural ke Fungsional melalui 2 (dua) tahap yaitu pertama tahap penyederhanaan struktur dan Kedua, tahap penyetaraan jabatan.
“Untuk Kabupaten Merangin berdasarkan Model 1,2,3,4 dan gabungan ada 298 jabatan Administrasi/Pengawas Esselon IV diseluruh OPD yang dalam proses penyederhanaan dan penyetaraan jabatan dari Struktural ke Fungsional,”jelas Irsadi Kabag Organisasi Setda Merangin menyampaikan keawak media,Selasa (28/9/2021) diruang kerjanya.
Lanjut Irsadi, dari 298 jabatan Administrasi Esselon IV di Kabupaten Merangin yang akan di setarakan kecuali di Kecamatan, Kelurahan, UPTD dan RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
“Untuk Kabupaten Merangin melalui Bupati/Sekda bagian Organisasi sedang memproses penyampaian usulan penyederhanaan jabatan sesuai ketentuan batas akhir bulan September 2021,”jelas Irsadi.
Penyederhanaan struktural organisasi, dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jambi sudah mengeluarkan persetujuan tentang PSO Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi nomor 061/1184/SETDA.Org-1.2/VIII/2021.
Proses penyederhanaan strukrur organisasi ditindaklanjuti surat Kemendagri tentang Akselerasi proses penyederhanaan jabatan nomor 800/6078/OTDA tanggal 21 September 2021.
“Adapun batas waktu pelantikan penyetaraan jabatan tanggal 31 Desember 2021,”imbuhnya.(gas).