Senin, September 7, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

jambicenter by jambicenter
17 Juni 2021
in NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018
158
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan 4 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus perkara suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Kamis (17/6/2021).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Fahrurrozi, (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Informasi penetapan tersangka dan penahanan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam rilisnya kepada wartawan.

“Hari ini, Kamis (17/06/2021) kami kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,”jelas Ali Fikri

Lanjut Ali Fikri mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK
menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan dengan menetapkan para tersangka.

Dijelaskan oleh Ali Fikri, sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta sebanyak 18 orang tersangka diantaranya yaitu :

1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)

2. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)

3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)

4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)

5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),

9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

14..AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)

Dijelaskan oleh Ali Fikri perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017.

Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

“Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”jelas Ali Fikri.

Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi dimana para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek  dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp 600 juta per orang;

Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang, sebagai berikut  Fahrurrozi (FR) menerima sejumlah sekitar Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, (AEP) menerima sejumlah sekitar Rp 275 juta; Wiwid Iswhara (WI) menerima sejumlah sekitar Rp 275 juta; dan  Zainul Arfan (ZA) menerima sejumlah sekitar Rp 375 juta.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021,”katanya.

Untuk tersangka Fahrurrozi (FR) dan Arrakhmat Eka Putra, (AEP) di tahan pada Rutan KPK Kavling C1; Adapun tersangka Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali Fikri menyampaikan para tersangka sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK.

“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak
disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,”imbuhnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Sekjen Kemendagri :  Tim Pemantauan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Harus Temukan Akar Masalah di Daerah 
National

Sekjen Kemendagri :  Tim Pemantauan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Harus Temukan Akar Masalah di Daerah 

6 September 2026
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Berlanjut, Empat Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkani
National

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Berlanjut, Empat Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkani

6 September 2026
‎Kawal Pemerataan Listrik Warga Pelosok Dusun di Jambi, H. Cek Endra Dorong ESDM Perbesar Anggaran Lisdes dan BPBL 2027 
National

‎Kawal Pemerataan Listrik Warga Pelosok Dusun di Jambi, H. Cek Endra Dorong ESDM Perbesar Anggaran Lisdes dan BPBL 2027 

5 September 2026
Next Post
Dandim 0420/Sarko Bicara TMMD Live Di TV Nasional 

Dandim 0420/Sarko Bicara TMMD Live Di TV Nasional 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Lakukan Penggeledahan 3 Lokasi di Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Suap Proyek di Kabupaten Rejang Lebong

4 minggu ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Hari ini, KPK Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017

3 tahun ago
KPK Panggil 12 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Ada Mantan Pejabat dan ASN. Inilah Nama-Namanya

KPK OTT di Jawa Timur, Beberapa Pihak Diamankan

4 tahun ago
KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

6 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In