Jumat, Oktober 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025

jambicenter by jambicenter
23 Oktober 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025.

Adapun tujuh tersangka tersebut yaitu :
1. SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024 – 28 Juni 2025;
2. RP selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; 3.FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;
4. HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;
5. TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;
6. MM selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;
7. MP selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

“Terhadap ke-7 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober s.d. 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Lanjut Achmad menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 26 Juni 2025m

Adapun konstruksi perkara merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan, diketahui bahwa penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

Pemberian fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari level jabatan Kepala sebesar 4%, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 1-1,5%, serta Bendahara hingga Pokja masing-masing sebesar 0,5%.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara.

Sementara, rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya sebagai berikut, terhadap SCH sebesar Rp300 juta, Rp sebesar Rp450 juta, FS sebesar Rp290 juta, HH sebesar Rp270 juta, TRP sebesar Rp3,49 miliar, MM sebesar Rp1,25 miliar, serta MHT sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (tugas/Iqbal)

Tags: Juru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPenahanan TersangkaPlt. Direktur Penyidikan KPKProyek di BBPJN Sumatera Utara
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kementerian Agama Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren
National

Kementerian Agama Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

22 Oktober 2026
Menteri Desa PDT Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa
National

Menteri Desa PDT Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa

19 Oktober 2026
Mendagri : Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan
National

Mendagri : Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

19 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Tanggapan dari Ketua IM57+Institute 

1 tahun ago
Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

8 bulan ago
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

3 bulan ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In