Minggu, April 19, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Mencegah Penyelewengan Dana Desa, Inspektorat Merangin Tahun 2022 Gunakan Aplikasi SISWASKEUDES

jambicenter by jambicenter
18 Mei 2022
in Merangin
0
Mencegah Penyelewengan Dana Desa, Inspektorat Merangin Tahun 2022 Gunakan Aplikasi SISWASKEUDES
31
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Inspektur Merangin  Drs Hatam Tafsir.MM.

Merangin – Dalam ikut menciptakan birokrasi di pemerintahan desa agar terhindar dari penyelewengan dana desa dan menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, Inspektorat Kabupaten Merangin Tahun 2022 menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

“Benar, mulai tahun 2022 Kabupaten Merangin salah satu dari dua Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang telah menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes),”jelas Hatam Tafsir Inspektur Merangin menerangkan ke media ini, diruang kerjanya, Rabu (19/5/2022).

Hatam Tafsir menuturkan selain Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi yang menerapkan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) adalah Kabupaten Tebo.

Lebih lajut, ia menjelaskan Aplikasi Sistem Pengwasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) adalah aplikasi yang digunakan oleh APIP sebagai alat bantu untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) dan Risk Based Audit. Aplikasi yang bertujuan untuk membantu APIP dalam mengoptimalkan peran pengawasan keuangan desa yang efektif dan efisien.

Dengan aplikasi Siswakeudes diharapkan dapat dimanfaatkan oleh APIP untuk menentukan risiko-risiko tentang tata kelola keuangan desa dari mulai pendapatan sampai pertanggungjawabannya dan kedepannya dapat lebih baik dalam pengawasannya.

“Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang yang dikembangkan bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri,”jelasnya.

Kepada media ini, Hatam Tafsir menjelaskan bahwa tugas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat adalah membantu kepala daerah melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah dengan diawali melakukan monitoring dan evaluasi.

“Apabila ditemukan kesalahan Administrasi, maka Inspektorat membuat rekomendasi agar dilakukan pembenahan. Dan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan, maka diterbitkan rekomendasi untuk mengembalikan dalam waktu 60 hari,”jelas Hatam Tafsir.

Ditegaskan oleh Hatam Tafsir, apabila dalam kurun waktu 60 hari, rekomendasi untuk mengembalikan temuan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggran hukum tidak dilaksanakan, maka akan diteruskan ke penegak hukum untuk di proses hukum lebih lanjut.

“”Semoga dengan pengawasan dari Inspektorat menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) seluruh Kepala Desa bisa terhindar dari penyalahgunaan dana desa,”harapnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kadis Tanaman Pangan Merangin bersama Bupati M. Syukur kembali Panen Jagung
Merangin

Kadis Tanaman Pangan Merangin bersama Bupati M. Syukur kembali Panen Jagung

19 April 2026
Poli Jantung RSU Kol Abundjani Diresmikan, Bupati M.Syukur Perkenalkan 5 Fasilitas Modern Lainya
Merangin

Poli Jantung RSU Kol Abundjani Diresmikan, Bupati M.Syukur Perkenalkan 5 Fasilitas Modern Lainya

17 April 2026
Bupati Merangin M. Syukur Lantik Dewan Pengawas RSUD Kol. Abundjani
Merangin

Bupati Merangin M. Syukur Lantik Dewan Pengawas RSUD Kol. Abundjani

17 April 2026
Next Post
Ketua DPRD H Fajran Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai untuk PKLW

Ketua DPRD H Fajran Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai untuk PKLW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

3 tahun ago
KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

4 bulan ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Jampidum Kejagung Setujui 26 Pengajuan Restorative Justice, Empat Kasus dari Kejari di Tebo

3 tahun ago
Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

6 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In