Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajaranya, anggota Legeslatif dan pihak swasta untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melanggar hukum dengan menerima dan memberi gratifikasi atau meminta dan menerima imbalan dalam pengisian jabatan serta setoran fee proyek di pemerintah.
Peringatan dari KPK disampaikan oleh Kepala Korsubgah KPK RI Wilayah 2 Sumatera, Aida Ratna Zulaiha kepada wartawan, disela menghadiri Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Teringrasi Tahun 2018 dan Monitoring Pelaksanaan Program Tahun 2019, Selasa (14/5/2019) di ruang pola utama Kantor Bupati Merangin.
“KPK tegaskan lagi kepada Kepala Daerah beserta jajarannya, Legeslatif serta pihak swasta jangan ada lagi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima dan memberi grafikasi serta meminta dan memberi imbalan dalam pengisian jabatan serta setoran fee proyek,”tegas Aida Zulaiha.
Menurut ia, apabila sudah berulang kali diingatkan agar mengikuti system yang ditetapkan tetapi tidak mau mematuhi dan tetap melanggar dengan serakah serta mengangkangi sistem yang ada akan dilakukan penindakan.
KPK juga menyinggung masih adanya dugaan penyelewengan dana desa, diharapkan Inspektorat berperan aktif melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan karena Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK didaerah.
“Untuk dugaan penyelewengan dana desa dan BOS apabila ditemukan pelanggaran segera laporkan ke Inspektorat. Karena Inspektorat merupakan perpanjangan tangan KPK di daerah,”tegasnya.
Untuk kerjasama dengan instansi lain, yaitu dengan Kejaksaan dan Kepolisian sudah dilakukan dengan melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan.
Untuk Kabupaten Merangin dalam penilaian KPK urutan ke 4 (empat) dari bawah dengan nilai 52 dari 11 Kabupaten Kota di Propinsi Jambi dan nilai 56 seluruh Indonesia.
Kedatangan KPK selain dalam rangka Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Teringrasi Tahun 2018 dan Monitoring Pelaksanaan Program Tahun 2019, juga membahas Permasalahan Asset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD) dan solusinya.
KPK juga melakukan Monitoring, melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Program Managemen Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin dan dalam rangka merubah sistem serta pencegahan korupsi.
“KPK terus lakukan monitor. Apabila sudah diingatkan dan dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi,”ujarnya. (gas).













