Sabtu, April 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

jambicenter by jambicenter
30 Mei 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 
8
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK

Jakarta – Eks Penyidik KPK menyayangkan Hakim PN Tipikor yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh sehingga persidangan tidak masuk ke perkara pokok.

“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim, dimana akan berimplikasi liuas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK,”kata Yudi Purnomo mantan penyidik KPK menyampaikan ke media, Rabu (29/5/3024).

Menurut Yudi, permasalahan ada surat perintah dari Jaksa Agung kepada Jaksa di KPK, sebenarnya hanya permasalahan administratif saja, dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan.

Lagipula KPK dalam Undang- Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor, karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut.

Namun menurut Yudi, KPK dari dulu memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulupun penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.

Menurut Yudi, putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain.

“Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga
surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung,”ujarnya

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karana putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa KPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan.
Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum.

Selain itu tentu KPK harus melawan putusan tersebut dengan banding dan jika kalahpun tidak menjadi masalah asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.

Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum.

Menurut Yudi, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi termasuk hakim yang memutus suatu perkara.

“Janganlah membuat putusan putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi walau memang apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim,”ucapnya. (tugastri).

Tags: Eksepsi Gazalba SalehKPKMantan Penyidik KPKYudi Purnomo
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Pj Bupati Muaro Jambi Buka Kegiatan Gebyar Hari Anak Nasional PAUD Kec.Bahar Utara

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Kegiatan Gebyar Hari Anak Nasional PAUD Kec.Bahar Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

2 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Bersama 9 Orang

4 bulan ago
KPK Tangkap Tangan Salah Satu Rektor Universitas Negeri Di Lampung

KPK Limpahkan Lanjutan Perkara Penerima Suap Dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Jambi

3 tahun ago
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

KPK Jadwalkan Ulang Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Maseku

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In