Jumat, Juni 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kemenkumham : Legalitas Badan Hukum Yayasan Dapat Dibekukan, Jika Terbukti Melakukan Penyimpangan

admin by admin
18 Juli 2024
in Uncategorized
0
Kemenkumham : Legalitas Badan Hukum Yayasan Dapat Dibekukan, Jika Terbukti Melakukan Penyimpangan
158
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Munculnya dugaan organisasi terlarang jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi. Beberapa pejabat publik telah memberikan komentar terkait perihal tersebut.

Sebelumnya beredar info di Kab. Tebo telah diperiksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir terafiliasi oleh jaringan NII. Data yang di peroleh dilapangan, kini muncul pendanaan untuk jaringan NII yang berkedok berasal dari yayasan panti asuhan yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.

Tentunya jika yayasan yang terafiliasi jaringan terlarang, pasti telah memiliki atau mengantongi izin legalitas dari Direktorat Jenderal Administrasi Humun Umum (AHU) dan juga yayasan tersebut dibawah pengawasan Dinas Sosial.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapala Sub Bidang (Kasubbid) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Jambi, Solihan mengatakan, apabila yayasan yang terafiliasi dengan organisasi terlarang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan, maka Kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum melalui serangkaian proses yang berujung pada pembuktian di pengadilan dalam rezim UU Ormas, ketika suatu ormas termasuk yayasan, melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Maka dimungkinkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan prinsip contrarius actus mencabut status badan hukum dari yayasan dimaksud tanpa melalui proses pengadilan.

“Tentunya dalam melakukan pencabutan status badan hukum (diikuti dengan pembubaran) dimaksud sebelumnya telah terdapat rekomendasi dari instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Terpadu Ormas tingkat Nasional,” kata Solihan saat ditemui awak media ini, Rabu (17/7/2024).

Ditambahkannya, Dalam beberapa kasus diketahui bahwa suatu yayasan atau organisasi yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terlarang ternyata tidak terdaftar baik di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kementerian Dalam Negeri.

“Jika suatu yayasan dicabut status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran terhadap UU Ormas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 80 A UU Ormas, terhadap yayasan yang dicabut status badan hukumnya tersebut secara hukum dinyatakan bubar,” jelas Solihan.

Data yang diperoleh, untuk Provinsi Jambi saat ini sudah menjamur pengikut – pengikut yang terafiliasi NII merupakan pengurus beberapa yayasan diwilayah Kota dan Kabupaten se Provinsi Jambi.

Selain itu, informasi yang di temukan beberapa yayasan yang juga terlibat sebagai pencari dana di wilayah Kota dan Kabupaten yang juga memiliki konektivitas ke pimpinan Ponpes Alzaitun milik Panji Gumilang (NII KW 9) yang saat ini masih menjadi pantauan Densus dan Densus 88 Satgaswil Provinsi Jambi.

“Sekda Provinsi Jambi melalui SK Gubernur Jambi akan membentuk Tim yang akan mengatasi persoalan dan melakukan langkah-langkah serta starategi yang tepat secepatnya untuk menyikapi permasalahan tersebut, dikarenakan tidak ada ruang sedikitpun di Provinsi Jambi bagi individu maupun kelompok yang akan membuat Negara dalam Negara di Provinsi Jambi,” pungkas sekda Provinsi Jambi sebelumnya. (*)

admin

admin

Related Posts

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi
Uncategorized

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

17 April 2026
Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI
Uncategorized

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

17 April 2026
DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara
Uncategorized

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

17 April 2026
Next Post
Kepala Kesbangpol Mulyono : Dana Pilkada Serentak 2024  Merangin Sudah disalurkan 100 persen, Ini Perinciannya

Kepala Kesbangpol Mulyono : Dana Pilkada Serentak 2024  Merangin Sudah disalurkan 100 persen, Ini Perinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Tanggapi Pengajuan Praperadilan yang Diajukan Sekjen DPR 

3 bulan ago
KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Tersangka IR Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Tersangka IR Kasus Korupsi Jiwasraya

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In