Rabu, April 29, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

jambicenter by jambicenter
11 November 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara atas Tersangka Sdr. Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo 2021-2025 dan Sdr. Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) sebagai pihak penerima,”jelas jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Senin (10/12) dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Karna Suswandi dan Sdr. Eko Prionggo Jati telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Jubir KPK Budi menyampaikan. setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi, yaitu:
1). Sdr. Roespandi (ROS), selaku Direktur CV Ronggo
2). Sdr. Adit Ardian (AAR), selaku Direktur CV Karunia
3). Sdr.Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada
4). Sdr. Muhammad Amran Said Ali (MAS) selakuDirektur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
5). Sdr. As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PTBadja Karya Nusantara

“Terhadap kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 s.d. 23 November 2025.Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.Konstruksi Perkara,”jelas Budi Prasetyo.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022.

Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan, karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun2021–2024, Sdr. Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan Sdr Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Dimana Sdr. Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo meminta “uang investasi” / ijon sebesar Rp10% kepada lima calon rekanannya, yakni: Sdr. Roespandi (ROS), selaku Direktur CV Ronggo, Sdr. Adit Ardian (AAR), selaku Direktur CV Karunia, Sdr.Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, Sdr. Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan Sdr. As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PTBadja Karya Nusantara

Sementara, Sdr. Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo meminta komitmen fee sebesar 7,5%.

Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, Karna Suswandi (KS) bersama-sama dengan Eko Prionggo Jati (EPJ) menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar.

Perincian total uang mencapai Rp4,21 miliar sebagai berikut
1) Dari Sdr. Sdr. Roespandi (ROS), selaku Direktur CV Ronggo sebesar Rp780,9 juta
2) Dari Sdr. Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, sebesar Rp1,60 miliar
3. Dari Sdr. Adit Ardian (AAR), selaku Direktur CV Karunia, sebesar Rp1,33 miliard.
4) Dari Sdr. Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
ersama-sama dengan Sdr. As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PTBadja Karya Nusantara sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telahmelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus Korups tersebut, Budi Prasetyo menyampaikan Dana PEN merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan kepada pemerintah daerah, untuk memperkuat likuiditas dan menjaga aktivitas ekonomi.

Sementara, DAK atau Dana Alokasi Khusus, merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan tertentu di daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

Di sisi lain, berdasarkan kemampuan fiskal, Kabupaten Situbondo merupakan daerah dengan kapasitas keuangan terbatas serta bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Namun ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Seharusnya, setiap rupiah dana PEN atau DAK diprioritaskan untuk layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

KPK berharap perkara ini dapat menjadi pemantik bagi Pemkab Situbondountuk melakukan perbaikan tata kelola daerah yang memberikebermanfaatan bagi masyarakat.

5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi. (iqbal/tugas)

jambicenter

jambicenter

Related Posts

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi
NUSANTARA

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi

28 April 2026
Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan  
National

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan  

27 April 2026
KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 
National

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 

27 April 2026
Next Post
Catat Skor 100, Ditjen Keuda Kemendagri Peroleh Peringkat Pertama Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran 

Catat Skor 100, Ditjen Keuda Kemendagri Peroleh Peringkat Pertama Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Jaksa Agung : Mengelaborasi Nilai-Nilai Dasar Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis 

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT. Waskita Karya

4 tahun ago
Kejaksaan Tinggi Sumsel Geledah dan Sita Dokumen di Tiga Instansi Pemerintah Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumsel Geledah dan Sita Dokumen di Tiga Instansi Pemerintah Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

1 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

4 bulan ago
Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In