Jumat, Agustus 14, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol, Cegah Korupsi Sejak Hulu. Rekomendasi Sudah diserahan Ke DPR dan Presiden

jambicenter by jambicenter
29 April 2026
in National, News, NUSANTARA
0
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
156
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.

Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 ini memotret tiga poin terkait Pemilu dan politik, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; tata kelola partai politik berintegritas; serta pembatasan transaksi uang kartal.

Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

“Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.,”kata Budi Prasetyo Juriu Bicara KPK menyampaikan ke media, Rabu (28/4/2026) dalam rilisnys.

Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Dimana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.

Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.

Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal.

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.

Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel. ((tugas).

Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKasus KorupsiKPK
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah, Ini Daftar Penerima
National

Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah, Ini Daftar Penerima

13 Agustus 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan 2 orang Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 orang Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026
Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni : Perlu dioptimalkan BUMD, BLUD, dan BMD 
National

Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni : Perlu dioptimalkan BUMD, BLUD, dan BMD 

13 Agustus 2026
Next Post
TPP ASN Kabupaten Merangin Tahun 2025 Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 sudah di Sosialisasikan, OPD diminta Membuat Kertas Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan 

1 tahun ago
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim

2 bulan ago
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di RSUD Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

9 bulan ago
(f:ist)

Judi Marak di Nipah Panjang

5 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In