Senin, September 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 orang Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL

jambicenter by jambicenter
13 Agustus 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 2 orang Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
154
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 (dua) orang Tersangka, Rabu (12/8/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008 s.d 2025.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka :
1. BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
2.SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 (seratus sebelas) orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan ke media dalam rilisnya.

Adapun kasus posisinya yaitu :
PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp;

Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode 2018 s.d. 2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (Perusahaan Afiliasi), yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;

Pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;

Perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,”terangnya. (tugas/Iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Transfer Pricing PT TPLPenetapan TersangkaTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kementerian Agama Gelar Sayembara untuk Santri, “Surat Santri untuk Presiden”, Ada Tiga Tema Pilihan
National

Kementerian Agama Gelar Sayembara untuk Santri, “Surat Santri untuk Presiden”, Ada Tiga Tema Pilihan

27 September 2026
Satu Korban Hilang Banjir Bandang Solok Sumatera Barat Ditemukan
National

Satu Korban Hilang Banjir Bandang Solok Sumatera Barat Ditemukan

26 September 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

25 September 2026
Next Post
Cegah Penyalahgunaan Tenaga Listrik, Kejati Jambi dan PLN tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Cegah Penyalahgunaan Tenaga Listrik, Kejati Jambi dan PLN tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Pengembangan Kasus Korupsi di Lingkungan KPP Madya

4 minggu ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

4 bulan ago
Tim Penyidik Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites Terkait Perkara TPPU Pemberian Kredit PT Sritex

Tim Penyidik Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites Terkait Perkara TPPU Pemberian Kredit PT Sritex

10 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In