Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai awal bulan November Tahun 2026 tercatat berjumlah 969 yang diajukan oleh masyarakat.
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari s/d 4 Nopember 2026 berjumlah 969,” jelas Zari Wardana, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Kamis (5/11/2026) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 969 kasus perceraian, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 722 kasus.
Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 247 kasus. Untuk kasus perceraian ASN berjumlah 17 kasus.
“Data perceraian merupakan jumlah perkara yang masuk yang didaftarkan oleh masyarakat, bukan berdasarkan perkara perceraian yang dikabulkan, karena hasil dari putusan tidak selalu dikabulkan, bisa ditolak, tidak diterima atau dicabut oleh pihak itu sendiri,”jelasnya.
Adapun perkara yang di putus dari kasus perceraian 969 yang ditangani, sebanyak 830 yang dikabulkan dengan perincian 624 perkara gugatan yang diajukan pihak istri dan 206 perkara yang diajukan pihak suami.
Adapun penyebab perceraian menurut ia disebabkan beberapa faktor, diantaranya yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, dan faktor lainnya. (tugas/Iqbal)












