Merangin – Aliansi Perempuan Merangin (APM) Jambi bersama Konsorsium PERMAMPU merayakan Hari Keluarga dan Anak, secara hybrid – Zoom pada hari Jumat (12/7/2024).
Hari Keluarga diperingati setiap tanggal 26 Juni dan Hari Anak setiap tanggal 23 Juli. Perayaan diikuti 8 LSM Perempuan anggota PERMAMPU (Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan Perkumpulan DAMAR-Lampung)
Para peserta kritisi peraturan dan cara pandang penguasa /pengambil keputusan untuk pencegahan dan penanganan Perempuan korban perkawinan <19 Tahun.
Strategi ini dipilih oleh Konsorsium PERMAMPU sejak awal berdasarkan analisis terhadap ekosistem yang kurang mampu mencegah perubahan umur perkawinan pertama.
Meskipun UU nomor 16 tahun 2019 telah menetapkan usia 19 tahun adalah usia minimum perkawinan, tetapi penelitian Konsosium PERMAMPU yang dilaksanakan di periode September 2023 s/d Januari 2024 menunjukkan tingginya angka perkawinan < 19tahun.
Kegiatan dengan Zoom di beberapa lokasi, untuk APM ada tiga titik lokasi yaitu di kabupaten Merangin, Bungo dan Sarolangun.
Kegiatan dengan melibatkan 403 orang dari 300 orang yang ditargetkan yang mewakili 26 Kabupaten dampingan PERMAMPU di 8 provinsi pulau Sumatera terdiri dari; 46 orang (7 diantaranya laki-laki) Keluarga Pembaharu dan/atau Keluarga HKSR; 76 orang Anggota Forum Perempuan Muda (8/provinsi); 37 orang (4 orang diantaranya laki-laki) Tokoh Adat dan Agama; 146 orang Anggota dan Pengurus FKPAR Kabupaten, Provinsi dan Sumatera, serta 96 orang (5 orang diantaranya adalah laki-laki) Personil Lembaga anggota Konsorsium PERMAMPU.
Sebelum dimulai diskusi kritis, Dina Lumbantobing Koordinator Konsorsium PERMAMPU memberi pengantar terkait tugas Negara dan Perlindungan HKSR Perempuan.
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab pemerintah pasal 8 UU HAM,”ujar Dina Lumbantobing
Lanjut ia, mengatakan hak seksual dan hak reproduksi merupakan hak asasi manusia yang telah diakui oleh hukum nasional, hukum internasional, serta dokumen dan perjanjian internasional. Maka HKSR adalah hak semua orang untuk bebas dari pemaksaan, diskriminasi dan kekerasan secara seksual, dan pengakuan hak-hak dasar bagi pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab terkait aktifitasnya dalam bereproduksi.
Dalam kegiatan ini, Manager Program LP2M, Tanti Herida memperkenalkan UU Nomor 4 tahun 2024 mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak dan arah advokasi PERMAMPU untuk turunan UU tersebut.
Presentasi dimulai dengan memaknai kesejahteraan sebagai sesuatu yang universal, terintegrasi, terjangkau, inklusif, memperhatikan akomodasi yang layak, dan konstitusional.
“Makna kesejahteraan ibu dan anak dalam kebijakan ini masih dipertanyakan, sementara pengaturan sangat spesifik apakah artinya pengecilan batasan/ cakupan kesejahteraan yang malah lebih membingungkan, seperti sedang merespon masalah stunting,”kata Tanti.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada 5 temuan di dalam UU Nomor 4 tahun 2024 yang menjadi perdebatan yaitu pertama Pasal 1 ayat 5 pengertian keluarga yang agak sempit dan tidak sesuai kenyataan di lapangan, tumpang tindih kebijakan UU Nomor 4 tahun 2024
Kedua pasal 12 mengenai kewajiban perempuan untuk memberikan ASI eksklusif dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, Kesejahteraan ibu dan anak.
Ketiga pembatasan tubuh perempuan di atur dalam pasal 4 point 4 UU KIA tentang jaminan cuti melahirkan bagi perempuan sebanyak 6 bulan dan cuti pendamping bagi ayah atau keluarga 40 hari.
Keempat peran domestik perempuan yang cenderung semakin membakukan peran domestik perempuan dan kelima UU Nomor 4 tahun 2024 (KIA) lebih condong pada pengaturan hak cuti melahirkan dan cuti mendampingi yang hanya berlaku bagi pekerja di sektor formal.
Pemantik diskusi ke 3, Ramida Sinaga, Deputy Direktur PESADA yang merupakan Host Konsorsium PERMAMPU menyampaikan tentang strategi PERMAMPU dalam membangun strategi daerah (strada) untuk pencegahan perkawinan anak dan usia <19 tahun yang mengacu pada 5 arahan Presiden untuk Kementerian PPA dan isu strategi nasional PPA meliputi optimalisasi kapasitas anak; lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; aksesibilitas dan perluasan layanan; penguatan regulasi dan kelembagaan; serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Dalam diskusi yang difasilitasi Direktur dan Koordinator program di 8 propinsi tergali bahwa negara masih memposisikan ibu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab pada anak, yang melanggengkan konsep ibuisme yang menempatkan perempuan sebagai pekerja domestik dan pengasuhan. Juga paling banyak bertanggungjawab bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak.
“Harusnya ada dukungan penuh dari keluarga (ayah dan Ibu) dalam menjaga dan pengasuhan anak dan keluarga. Negara juga harus melindungi kesehatan seksual dan reproduksi Perempuan sebagaimana tugas pemenuhan HAM tersebut sebelumnya,”kata Ramida
Ramida menjelaskan Negara masih cenderung melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap fungsi reproduksi perempuan, belum melindungi hak kesehatan reproduksi dan gizi bagi perempuan. Sementara pengawasan terhadap kebijakan HKSR dirasa tidak maksimal.
Kemudian berdasarkan issue gender dan Perempuan di dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 di atas, dampingan PERMAMPU mendiskusikan berbagai persoalan yang berdampak berbeda terhadap perempuan yang bekerja dan semakin membakukan peran domestik.
Oleh karenanya seluruh peserta menyetujui pentingnya membangun nilai dan pendidikan keluarga yang ditanggungjawabi oleh seluruh anggota keluarga yang mencakup pendidikan HKSR, penanaman nilai-nilai agama, kepemimpinan perempuan, pentingnya pendidikan yang setara bagi perempuan dan laki-laki, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga mengenai seks dan gender, saling menghargai dan melindungi, serta diskusi kritis untuk pencegahan perkawinan anak < 19 tahun dan dampaknya.
Komitmen Konsorsium PERMAMPU adalah bersama Keluarga Pembaharu, Keluarga HKSR, Forum Multi Stakeholder, Forum Perempuan Muda dan Forum Multi Stakeholder, Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput dan seluruh dampingan untuk bersama bekerja pencegahan perkawinan usia anak dan usia kurang dari 19 tahun.
Konsorsium PERMAMPU bersama dampingan dan jaringannya siap mengadvokasi lahirnya Strada (Strategi Daerah) dan terus mengadakan penyadaran mengenai HKSR Perempuan khususnya dalam konteks perkawinan usia anak dan usia <19 tahun. (tugas).