Kamis, Juli 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Jambi Setujui Restorative Satu Perkara dari Kejari Bungo

jambicenter by jambicenter
22 Juli 2026
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Setujui Restorative Satu Perkara dari Kejari Bungo
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo melalui mekanisme Restorative (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan, Selasa (21/7/ 2026)

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fix Fix Zulrofix, SH.MH melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi melalui sarana virtual zoom meeting.

“Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme keadilan restoratif (MKR) berdasarkan hasil ekspose,”kata Sugeng Hariadi menyampaikan ke media, Rabu  (22/7/2026 dalam rilisnya

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu atas nama Tersangka Muhammad Sidiq Alias Sidiq Bin Adam Mirza dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bahwa disetujuinya permohonan proses Rehabilitasi Rawat Inap selama 5 (lima) bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi terhadap Tersangka dengan alasan sebagai berikut :

1.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
2. Berdasarkan hasil  dengan menggunakan metode know your suspect,
3.Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
4. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
5. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
6. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
7. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Kajati Jambi .

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme Restorative, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif.

Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Adapun Total perkara yang dilakukan Restoratif Justice atau Mekanisme Keadilan Restorativ sebanyak 6 perkara, dengan perincian :
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika)
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda pencurian).
3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)
4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).
5. Kejaksaan Negeri Bungo (1 perkara Narkotika)

Dengan adanya persetujuan Mekanisme Keadilan Restorative ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP. (tugas/Iqbal).

Tags: Kejaksaan Tinggi JambiKejari BungoKepala Kejaksaan Tinggi JambiRestorative JusticeSugeng HariadiTerpidana Narkotika
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Buka Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Bupati Merangin M. Syukur  Tegaskan Jangan Dekati Narkoba 
Merangin

Buka Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Bupati Merangin M. Syukur  Tegaskan Jangan Dekati Narkoba 

21 Juli 2026
Bupati Merangin M Syukur Sampaikan  Tanggapan APBD Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Merangin

Bupati Merangin M Syukur Sampaikan  Tanggapan APBD Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD

20 Juli 2026
Anggota DPR RI Cek Endra Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Samudera Mahkota Mas
PROVINSI JAMBI

Anggota DPR RI Cek Endra Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Samudera Mahkota Mas

20 Juli 2026
Next Post
Kementerian PANRB Buka 76 Formasi Program Magang Nasional Angkatan 2 Batch 1 Tahun 2026

Kementerian PANRB Buka 76 Formasi Program Magang Nasional Angkatan 2 Batch 1 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan 

1 bulan ago
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo : Tugas Berat Menanti Kepemimpinannya

KPK Gencar Lakukan OTT, Eks Penyidik KPK Yudi : Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu ditangkap

4 bulan ago
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Perusahaan Gas Negara

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Perusahaan Gas Negara

1 tahun ago
Wakil Ketua DPRD Tebo Tersangka

Wakil Ketua DPRD Tebo Tersangka

6 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In