Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai Oktober Tahun 2024 tercatat berjumlah 430, dimana 8 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai Oktober 2024 berjumlah 430 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI.MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Senin (21/10/2024) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 430 kasus perceraian. yang sudah terbit akta cerai sebanyak 330. Gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 331 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 99 kasus.
Untuk 8 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 5 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 3 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut Romi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.
“Untuk permohonan dispensasi nikah yang mendaftar berjumlah 50 dan untuk ijin Poligami belum ada,”imbuhnya. (tugas).