Jbi – Terdakwa kasus korupsi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Apif Firmansyah (AF) pihak swasta akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.
Informasi disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (14/4/2022).
“Hari ini, Senin (14/3/2022) tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadila Negeri Jambi,”jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan untuk kewenangan penahanan Apif Firmansyah sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan Terdakwa sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih.
“Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,”terangnya.
Ali Fikri menjelaskan Terdakwa Apif Firmansyah, didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut : Kesatu : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Kedua : Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau
Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Diketahui Apip Firmansyah pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Penetapan tersangka dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perka Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021,”imbuh Ali Fikri. (gas)