Merangin – Masih terjadinya tindak pidana Korupsi yang akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang
menyeret Kepala Daerah maupun pejabat lainnya dengan menerima gratifikasi atau
meminta dan menerima imbalan dalam
pengisian jabatan serta setoran fee proyek di pemerintah, kembali mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK tegaskan lagi kepada Kepala Daerah beserta jajarannya serta pihak swasta jangan ada lagi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima grafikasi serta meminta dan memberi imbalan dalam pengisian jabatan serta setoran fee proyek,”tegas Adlinsyah Malik Nasution Korsubgah KPK menyampaikan keawak media melalui sambungan WhatApps pribadinya, Selasa (26/3/2019).
Menurut Adlinsah, KPK sudah berulang kali mengingatkan baik kepada pihak eksekutif dan legeslatif serta pihak swasta dalam mencegah tindak pidana korupsi namun sepertinya tidak ada jeranya masih ada saja yang melanggar sehingga tersandung dengan hukum.
“Kepada Kepala Daerah dan jajarannya hindari suap menyuap, gratifikasi serta pemberian fee terkait pengisian jabatan dan pelaksanaan proyek pemerintah agar mengikuti mekanisme yang benar tidak ada lagi permainan yang melanngar hukum,”teganya.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, seluruh kepala daerah baik kabupaten/kota dan propinsi ditekankan dalam pembagian proyek dan penggunaan anggaran serta penempatan jabatan ASN harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Menurut ia, pada prisipnya daerah harus pilih perusahaan yang terbaik sesuai aturan dan bukan bersifat bagi-bagi proyek serta memilih pejabat dan pegawai yang kredible yang akan ditempatkan. Semua harus transparan dan profesonalisme dalam bekerja
“KPK terus lakukan monitor. Apabila sudah diingatkan dan dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi,”ujarnya.
Adapun untuk pengaduan, KPK buka call center pengaduan masyarakat 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).