Merangin – Patut diapresiasi kinerja dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin dimana dalam menindaklanjuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setiap Hotel, Rumah Makan dan tempat hiburan dipasang Tapping Box sudah mulai membuahkan hasil.
Menurut penjelasan Plt. Kepala BPPRD Kabupaten Merangin, Bustami menyampaikan ke jambicenter.id bahwa instansinya sejak satu bulan yang lalu sudah memasang Tapping Box sebagai alat rekam transaksi untuk sarana setoran pungutan pajak/restribusi di 5 (lima) lokasi, yaitu di rumah makan dan hotel.
“Alhamdulillah, dari pemasangan 5 (lima) Tapping Box sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah terkumpul dana lebih kurang Rp.35 juta,”jelas Bustami menyampaikan ke awak media, Jumat (1/11) diruang kerjanya.
Menurut ia, pemasangan alat Tapping Box merupakan kerjasama dengan Bank 9 Jambi cabang Merangin hasil rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun 5 (lima) Tapping Box yang sudah dipasang yaitu di Hotel Famili Inn, RM Monggo, RM. Pusako, Bakso Klenjer dan restoran Amazi.
“Dari Restoran Amazi saja sudah terkumpul dana sebesar Rp 15 juta dalam satu bulan. Diluar dugaan hasilnya sangat signifikan setelah dipasang Tapping Box, dimana sebelumnya hasil setran restribusi hanya Rp 500-600 ribu/bulan,”jelasnya.
Bustami menyampaikan kedepan instansinya akan memasang Tapping Box di semua Hotel, Rumah Makan dan tempat hiburan untuk menarik pajak/restribusi sesuai anjuran dari KPK sebagai sumber PAD.
“Kita akan mengajukan usulan kembali minta penambahan alat tersebut ke Bank 9 Jambi Cabang Kabupaten Merangin,”kata Bustami. (gas).