Merangin – Bagi umat Islam di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi yang ingin menunaikan kewajibannya membayar Zakat Fitrah tahun 1440 H/2019 M untuk besarannya sudah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin yang ditandatangani dan disepakati bersama dengan instansi serta lembaga terkait.
Untuk penetapan besaran Zakat Fitrah disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin Drs.Marwan Hasan kepada awak media, Sabtu (24/5/2019).
“Besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/ 2019 bagi umat Islam di Merangin sudah ditandatangani bersama antara Kantor Kementerian Agama, Bagian Kesra, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas Kabupaten Merangin,”jelas Marwan Hasan
Adapun besaran Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan atau dibayarkan umat Islam apabila dibayar berupa makanan pokok (beras) dengan takaran 1 Sha’ = 2,5 kg perjiwa.
Bagi yang ingin membayar atau mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu
1. Harga beras tertinggi senilai Rp 57.000,- perjiwa.
2. Harga beras sedang senilai Rp. 47.500,-perjiwa
3. Harga beras terendah senilai Rp. 30.400,- perjiwa.
Untuk pembayaran Zakat Fitrah, Kepala Kemenag Merangin menyampaikan melalui Unit Pengumpul Zakat Fitrah (UPZ) setempat dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya (Mustahik).
“Umat Islam yang ingin membaya Zakat Fitrah sebaiknya segera menunaikan. Waktunya mulai sekarang sampai sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,”jelasnya.
Menurut ia, pelaporan hasil pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama. (gas).