Merangin – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari tenaga honorer guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin yang mengikuti seleksi beberapa waktu yang lalu dan dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada tanggal 14 April 2023, dimana proses validasi dari BKN Regional VII Palembang sudah selesai.
“Validasi 409 Tenaga PPPK guru di Kabupaten Merangin tahun 2022 yang lulus Seleksi Nasional berdasarkan informasi terbaru dari BKN Regional VII Palembang sudah selesai dan Dokumen usulan dinyatakan menenuhi syarat,”jelas Ferdi Anshori Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, menyampaikan ke media ini, Selasa (18/7/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Tenaga honorer guru yang lulus Seleksi Nasional semula sebanyak 410 orang dan berkurang 1 orang karena meninggal dunia sehingga tersisa sebanyak 409 orang.
Adapun perincian dari 409 orang PPPK guru yang lulus seleksi yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) terbit sebagai berikut:
1. Guru Agama sebanyak 44 orang
2. Guru Bahasa Indonesia sebanyak 1 orang
3. Guru Bimbingan Konseling (BK) sebanyak 1 orang
4. Guru IPS sebanyak 1 orang
5. Guru Kelas sebanyak 356 orang
6 . Guru Matematika sebanyak 3 orang
7. Guru Penjas sebanyak 3 orang
“Proses selanjutnya penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Merangin dan mudah-mudahan bila tidak ada kendala, awal bulan Agustus 2023 bisa diserahkan,”ucapannya.
Sesuai dirilis dari BKN Regional VII Palembang, Data Perkembangan Penetapan NI PPPK Guru Provinsi Jambi Tahun 2022 tanggal 17 Juli 2023 masih ada 2 (dua) daerah yang belum selesai 100% proses validasi, yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten Kerinci, Usul masuk 504, Proses Verifikasi 17, Berkas tidak sesuai dan dikembalikan ke instansi 2 dan ACC 485.
2. Pemerintah Kota Sungai Penuh, Usul masuk 158, Proses Verifikasi 1 , Berkas tidak sesuai dan dikembalikan ke instansi 8 dan ACC 149.
Adapun proses validasi yang sudah dinyatakan selesai 100 % oleh BKN sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Jambi, Usul masuk 107, Dokumen usulan tidak memenuhi syarat 1 dan ACC 106.
2. Pemerintah Kabupaten Batanghari, Usul masuk 673 dan ACC 673.
3. Pemerintah Kabupaten Bungo, Usul masuk 185 dan ACC 185.
4. Pemerintah Kabupaten Merangin, Usul masuk 409 dan ACC 409
5. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Usul masuk 353 dan ACC 353.
6. Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Usul masuk 59 dan ACC 59.
7. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Usul masuk 300 dan ACC 300.
8. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Usul masuk 149 dan ACC 149.
9. Pemerintah Kabupaten Tebo, Usul masuk 271 dan ACC 271.
10. Pemerintah Kota Jambi, Usul masuk 119 dan ACC 119. (tugas).