Senin, Mei 12, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Bakal Terbitkan Permendagri Penyusunan RKPD 2024 

jambicenter by jambicenter
18 Juli 2023
in National, News, NUSANTARA
0
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Bakal Terbitkan Permendagri Penyusunan RKPD 2024 
9
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Dokumen perencanaan tersebut dibutuhkan salah satunya sebagai dasar arah perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Iwan Kurniawan menjelaskan, penyusunan Permendagri tersebut memasuki tahapan penandatanganan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pengundangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri.

“Kami sudah diseminasikan, sudah sampaikan muatan-muatan strategis atau muatan-muatan yang terkait dengan kebijakan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya pada webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023).

Detail arahan yang tertuang dalam Permendagri tersebut yaitu meminta pemerintah daerah (Pemda) merencanakan dalam RKPD 2024 sebesar 60 persen dari kesepakatan berita acara antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun 40 persen sisanya telah diatur pengalokasiannya pada 2023. Apabila pada 2023 belum mencapai 40 persen, maka kebutuhan dana pilkada harus kembali dianggarkan pada 2024.

Iwan menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang RKPD Tahun 2024 terkait dengan penganggaran Pilkada Serentak 2024, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah mengalokasikan anggararan.

Besaran pagu alokasi bervariasi disesuaikan dengan kesepakatan TPAD dan instansi terkait, serta berpedoman pada kapasitas fiskal. Pengalokasian bervariasi bisa melebihi 60 persen dari kebutuhan, karena untuk memenuhi kekurangan pengalokasian 40 persen pada 2023.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi salah satu dari arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah 2024 dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Arah kebijakan tersebut mengamanatkan agar mendorong terwujudnya tahapan pemilu/pilkada sesuai jadwal, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024, dan mendukung penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

“Ini menjadi fokus Rencana Kerja Pemerintah 2024 yang tentunya akan berpedoman pada pelaksanaan dokumen perencanaan atau agenda penyelenggaraan pemilu di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indrajaya Syukri mengatakan, Bappenas mendukung proses perencanaan dan penganggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024 khususnya untuk KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang yang berlaku.

Setiap kementerian/lembaga diharapkan mengidentifikasi sedini mungkin potensi hambatan dalam Pilkada 2024.

“Calon kepala daerah diharapkan dapat menyusun visi misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 64,” tandasnya. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI
National

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

11 Mei 2025
Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
National

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

11 Mei 2025
Komitmen Berantas Premanisme, Polri Menggelar Operasi Kewilayahan dan Minta Partisipasi Masyarakat Melaporkan
National

Komitmen Berantas Premanisme, Polri Menggelar Operasi Kewilayahan dan Minta Partisipasi Masyarakat Melaporkan

10 Mei 2025
Next Post
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Rotasi 223 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif

1 tahun ago
KPK Sita Aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Sekitar 25 Milyar  Rupiah 

KPK Sita Aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Sekitar 25 Milyar  Rupiah 

3 tahun ago
Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

3 tahun ago
KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Geledah Kantor PUTR Sulawesi Selatan Terkait Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7441 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3084 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In