Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus bersabar dikarenakan untuk permintaan pengajuan pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) belum bisa diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena dana dikas daerah belum ada
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Kamis (4/5/2023) diruang kerjanya.
“Dana di kas daerah belum ada, untuk pencairan Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) untuk seluruh OPD di Merangin belum bisa diproses. Kalau sudah ada transfer dana DAU nanti kita informasikan,”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini yang bisa diproses di bagian Berbendaharaan BPKAD adalah pencairan dana tunda bayar bagi pihak ke tiga yang ada kontrak kegiatan tahun 2022 di 15 OPD dan pencarian Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) daerah terpencil Triwulan Satu tahun 2023. (tugas)