Merangin – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin melalui Bidang Berbendaharaan memproses pengajuan permintaan pembayaran dana tunda bayar bagi pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan tahun 2022.
“Untuk pihak ketiga yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), BPKAD Merangin memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diterbitkan,”jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah menyampaikan ke media ini diruang kerjanya, Selasa (18/4/2023).
Lanjut ia, adapun bagi pihak ketiga yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai hari Senin (17/4), mengingat waktu cuti bersama Hari Raya idul Fitri 1444H mulai hari Rabu (19/4), maka untuk proses pencairan dana tunda bayar dilanjutkan setelah libur lebaran.
Diketahui karena disebabkan alasan defisit anggaran, sehingga pihak ketiga yang ada kontrak kegiatan di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih kurang Rp.49 Milyar pada tahun 2022 belum bisa mengajukan proses pencairan dana kegiatannya meskipun sudah mencapai 100 persen.
Adapun 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin yang mengalami penundaan pembayaran/ utang untuk pihak ke tiga, yaitu :
1. Dinas PUPR.
2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian,
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
4.Dinas Peternakan dan Perkebunan,
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
6. Dinas Perikanan
7.Dinas Lingkungan Hidup
8.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
10. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13.Dinas Perhubungan
14. Dinas Kesehatan
15. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK). (tugas).