Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin akhirnya bisa tersenyum meskipun TPP bulan Maret 2023 belum bisa dibayarkan, namun untuk mendapatkan tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444H bisa terwujud, karena dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diantar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke pihak Bank9 Jambi Merangin
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR Idul Fitri 1444H ASN Merangin sudah selesai diproses dan diserahkan ke Bank9 Jambi Merangin untuk proses transfer ke rekening masing-masing ASN,”jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah ke media ini, Jumat (14/4/2023) diruang kerjanya
Lebih lanjut, Darhimah mengatakan untuk jumlah dana THR ASN Merangin tahun 2023 lebih kurang sebesar Rp24 milyar.
Adapun untuk Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi ASN di Merangin yang dibayarkan yaitu::
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Karena keterbatasan anggaran untuk tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, untuk ASN Merangin tidak ikut dibayarkan,”ucapnya
Terkait dana Tunda Bayar Tahun 2022 untuk pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ia menyampaikan BPKAD Merangin juga sedang melakukan proses pembayaran.
“Dana Tunda Bayar Tahun 2022 untuk pihak ketiga di 15 OPD dalam proses pencairan. Mengingat waktu cuti lebaran tidak lama lagi, dimintai segera menyerahkan dokumen Surat Perintah Membayar ke BPKAD agat bisa dikerjakan pada hari Sabtu dan Minggu (15-16 April 2023) dan bisa dicairkan sebelum hari raya tiba,”imbuhnya. (tugas).