Batanghari – Sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat akan penerapan New Normal, Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah menggelar rapat untuk membahas Peraturan Bupati tentang denda Rp. 50 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya protokol Covid-19. “Aturan ini akan diberlakukan jika Perbup telah disahkan,” ujar Bupati Syahirsah saat melakukan konfrensi pers di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu (10/06/2020).
Menurut Bupati, jika perbup telah disahkan, masih ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu.
Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan. “Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan,” tegas Bupati.
Dijelaskan Bupati, Perbup dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker,” tegas Bupati. (Adv)