Batanghari – Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah Sy, dari Rumah Dinas menyampaikan, LKPJ dan LKPD pada Tahun Anggaran 2019 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari, yang digelar melalui Vidio Teleconference pada Kamis, (09/04/2020).
Rapat Paripurna perdana dalam Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturam Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Bupati Syahirsah mengatakan, LKPJ yang disampaikan berisikan arah kebijakan umum pemerintah daerah pengelolaan keuangan daerah secara mikro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 dan tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batanghari tahun 2016 – 2021.
“LKPJ yang saya sampaikan ini merupakan penjelasan terhadap capaian indikator sasaran daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2016 – 2021, saya berharap dari Evaluasi ini yang sama – sama kita lakukan ini menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan di dalam penyesuaian program dan kegiatan serta pelaksanaannya pada tahun mendatang,” jelas Bupati Syahirsah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ilhamudin, beserta Sekretaris Dewan, Muhammad Ali, dan dihadiri oleh Bupati Batanghari Syahirsah SY yang berada di rumah dinas bupati, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batanghari. (Adv)