Muarojambi – Bupati Muarojambi Hj. Masnah Busro mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muarojambi, mengingat saat ini pendapatan masyarakat sangat menurun dengan adanya wabah Covid-19, Rabu (15/04/2020).
“Kita telah melakukan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muarojambi, mulai dari Pajak restoran, Reklame, Hotel, Sarang burung wallet, Pajak hiburan, Pajak parkir, Pajak air tanah, dan Ppj non pln,” ujar Bupati Masnah.
Bupati perempuan pertama di Provinsi Jambi itu juga mengatakan menggratis kepada wajib pajak ini sudah diberlakukan sejak bulan ini (April) sampai dengan bulan Juni 2020.
Masnah menyampaikan tidak hanya wajib pajak yang digratiskan, tapi juga untuk pembayaran tagihan air PDAM juga digratiskan.
“Untuk air PDAM kita gratiskan selama lima bulan kedepan sudah berlaku sejak bulan ini, dengan catatan selama covid-19,” jelas Masnah.
Bupati berharap smoga pandemi Covid-19 segera berakhir, supaya roda pemerintahan Muarojambi bisa beraktivitas seperti biasanya untuk melayani masyarakat publik.
“Mari kita sama-sama berdoa dan terus berusaha untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, kita tetap lakukan jaga jarak, dan tetap di rumah sehingga proses memutuskan mata rantai virus corona bisa kita atasi,” tegas Masnah. (Adv)