Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih harus bersabar terkait pengajuan pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum bisa diproses karena dana belum ada di kas daerah.
Selain dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) yang belum bisa dibayarkan yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Juni Tahun 2023.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Senin (17/7/2023) diruang kerjanya.
“Dana GU, LS dan TPP bulan Juni 2023 untuk ASN di seluruh OPD di Merangin belum bisa diproses pengajuan pencairanya, karena dana di kas daerah belum ada menunggu sampai dana tersedia”jelas Darhimah
Lanjut ia, untuk Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan 2, dananya sudah ada di kas daerah. Adapun proses pencariannya menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin.
“Dana yang masuk di kas daerah untuk Profesi Guru sebesar lebih kurang Rp 16 Milyar dan TKG Rp 599 juta,”jelas Darhimah. (tugas).