Merangin – Dana GU, LS dan TPP Bulan Juni 2023 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin sampai tanggal 21 Juli masih belum bisa diproses pencairannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin dengan alasan dana belum tersedia.
Dimana dana tersebut ditunggu-tunggu pencairanya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya keluhan dari OPD dan ASN Merangin terkait Persoalan tersebut, media ini minta penjelasan dan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan lewat WhatsApp, Jumat (21/7/2023) dan mendapatkan tanggapan dan balasan sebagai berikut :
1. Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Kabupaten Merangin bulan Januari sampai dengan Juli Tahun 2023 telah dilaksanakan secara tepat waktu.
2. Terkait dengan TPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam formula perhitungan DAU sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang masuk dalam komponen perhitungan alokasi DAU bagi Pemda adalah Gaji ASN Daerah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tambahan penghasilan (TPP).
4. Terkait dengan penyaluran DAU Kabupaten Merangin serta pembayaran TPP, agar melakukan konfirmasi kepada Pemda.
5. Terkait dengan besaran alokasi DAU Pemerintah Daerah, bisa melihatnya pada Lampiran V Perpres Nomor 130 Tahun 2022. Untuk besaran alokasi DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya disalurkan rata per bulan, sehingga dalam besaran alokasi silakan dapat dibagi 12.
DPJK juga menjelaskan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan tidak mempercayai informasi percaloan dan pungutan liar sehubungan pengalokasian dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pinjaman Daerah, dan Hibah Daerah.
Sehubungan penjelasan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, media ini minta tanggpan ke Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri lewat WhatsApp dan mendapatkan tanggapan dan balasan bahwa dimintai untuk menemui Kepala Bidang Berbendaharaan BPKAD. “Tanyo bu Kabid, Sayo dinas keluar kota,”ucapnya membalas konfirmasi dari media ini. (tugas).