Photo : Ir. Fajarman, M.Sc. Kepala BPKAD Kabupaten Merangin
Merangin – Hasil Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar 8% lebih kurang Rp 74 Milyar pembahasannya sudah selesai.
“Pembahasan Refocusing anggaran 8% sudah selesai dan hari ini, Selasa (13/4) datanya sudah kita kirim ke Kementerian Keuangan,”jelas Ir. Fajarman, M.Sc.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin menyampaikan keawak media di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).
Dimana jumlah refocusing 8% sebesar lebih kurang Rp. 72 Milyar menurut Ir. Fajarman merupakan salah satu persyaratan untuk dicairkannya
Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan April 2021 Kabupaten Merangin sebesar lebih kurang Rp 56 Milyar.
Lanjut ia, untuk refocusing anggaran sesuai hasil rapat bersama Bupati Merangin disepakati yang sedianya akan melakukan peminjaman anggaran di 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya disepakati hanya 2 (dua) OPD.
“Untuk peminjaman anggaran di 2 OPD untuk refocusing 8% sudah dipertimbangakan tidak mengganggu anggaran untuk kegiatan di OPD tersebut,”jelasnya.
Ir.Fajarman berharap dengan dikirimnya data hasil refocusing anggaran ke Kementerian Keuangan RI, Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan April 2021 Kabupaten Merangin segera di transfer ke kas daerah.
Diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan April 2021 Kabupaten Merangin belum masuk ke kas keuangan daerah disebabkan ada kendala harus memenuhi persyaratan pencairan DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dimana ada 3 (tiga) syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan April 2021 yang harus dilengkapi yaitu Laporan Realisasi Dukungan Pemulihan Ekonomi Daerah, Laporan Realisasi Dukungan Belanja Kesehatan dan Surat Pernyataan Kepala Daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian saat di konfirmasi awak media mengenai persoalan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) bulan April 2021 memberi penjelasan sesuai data dari DJPK laporan dari Kabupaten Merangin sampai hari Selasa siang (13/4) belum diterima.
“Data dari DJPK laporan dari Kabupaten Merangin sampai hari ini, Selasa siang (13/4) belum diterima. Apabila sudah diterima akan di cek lagi datanya,”jelas Mochamad Ardian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan jawaban ke awak media melalui WhatsApp.
Lanjut ia, apabila dokumen yang dikirim sudah sesuai yang dipersyaratkan sesuai yang ditentukan akan langsung segera ditransfer oleh Kemenkeu. (gas).