Merangin – Jajaran Kepolisian Polsek Kota Bangko, Kabupaten Merangin mengamankan IR (29) warga Rt.04/02 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Kamis malam (2/5/2019) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor disampaikan Kapolsek Kota Bangko, Iptu EH.Sitorus kepada para wartawan, Jumat (3/5).
Adapun kronologis penangkapan menurut Kapolsek, pada hari Kamis malam (2/5) sekira pukul 22.00 Wib didapat informasi bahwa terduga pelaku penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy, BH 6482 PN yang dilaporkan ke Polsek Kota Bangko oleh korban bernama Ruri Azhar Nasutin (29), warga Rt.02/01 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada hari Rabu (26/12/2018) beberapa bulan yang lalu sedang berada di Pasar Bawah Bangko.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bangko menuju ke Pasar Bawah Bangko.
Pada saat anggota unit Reskrim Polsek Bangko melintas tepatnya di dijalan dekat tugu pedang, Simpang Tiga Dusun Bangko terlihat pelaku sedang berlari.
Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Kota Bangko.
Saat dilakukan Interogasi oleh petugas, IR (29) mengaku telah menggelapkan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoppy BH 6482 PN, milik Ruri Azhar Nasutin (29) ibu rumah tangga.
“Dari tangan tersangka diamankan Barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP,”jelas Iptu EH.Sitorus. (gas).