Rabu, Juli 22, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP Kode Etik Satpol PP

jambicenter by jambicenter
2 Desember 2023
in National, News, NUSANTARA
0
Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP Kode Etik Satpol PP
174
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kode Etik Pol PP. Regulasi pengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 ini, untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pol PP dan Perlindungan Masyarakat Edi Samsudin Nasution menuturkan, SOP ini sebagai petunjuk tertulis bagi anggota Pol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sosialisasi Permendagri tersebut dibutuhkan agar Pol PP dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini khususnya dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

“Secara teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, khususnya penegakan Perda/Perkada dan penyelenggaraan Tibumtranmas perlu didukung dengan Standar Operasional Prosedur sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas,” kata Edi pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023). Acara yang berlangsung secara hybrid ini digelar mulai 29 November hingga 1 Desember 2023.

Edi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan surat untuk seluruh kepala daerah agar dapat memedomani Permendagri tersebut. Kepala daerah juga diarahkan memberikan dukungan anggaran bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mendorong percepatan penyusunan Perkada SOP Satpol PP di wilayah masing-masing.

“Untuk menindaklanjuti Permendagri dimaksud, Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian terhadap Perkada di daerah masing-masing paling lama satu tahun sejak Permendagri ini ditetapkannya, sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” jelasnya.

Edi menjelaskan, secara umum Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, pengaturan terkait SOP Satpol PP. Kedua, pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI). Ketiga, pengaturan kode etik Pol PP. Keempat, pembentukan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.

“Kami sangat terbuka terhadap segala bentuk saran dan masukan berkaitan dengan segala hal yang dapat menunjang sekaligus meningkatkan pelaksanaan tugas di daerah, dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang semakin cepat, dan tentunya dengan segala bentuk inovasi yang dapat diciptakan oleh Satpol PP dalam rangka penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan Tibumtranmas,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 16 Tahun 2023 juga mengatur tentang tugas pokok Satpol PP. Tugas tersebut seperti penegakan Perda/Perkada serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tugas lainnya yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat. (tugas).

Tags: Ditjen Bina AdwilKemendagriPermendagri Nomor 16 Tahun 2023Satpol PPSOP Kode Etik Satpol PP
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
National

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

21 Juli 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

20 Juli 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

20 Juli 2026
Next Post
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 

1 tahun ago
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

KPK Usut Kasus dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

1 bulan ago
Pelaku Pencurian di Desa Mentawak Dibekuk Tim Elang Polres Merangin

Pelaku Pencurian di Desa Mentawak Dibekuk Tim Elang Polres Merangin

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In