Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menggelar Pemerintah Rapat Paripurna mendengarkan penyampaian Bupati Tentang Pengajuan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk selanjutnya dibahas dan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/6/2020).
Keenam Raperda itu, disampaikan Bupati Merangin H Al Haris didampingi Wabup H Mashuri pada Paripurna DPDR Merangin, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin Ahmad Kausari di Aula Utama Gedung Dewan Merangin.
‘’Dari enam Ranperda itu, ada Raperda perubahan. Intinya kita akan menyesuaikan Perda-perda kita dengan kondisi terkini saat ini. Mudah-mudahan bisa cepat dibahas oleh Dewan untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,’’ujar Bupati.
Sebanyak enam Raperda yang disampaikan itu, Raperda tentang pendirian BUMD PT Merangin Bima Tama (Perseroda), Raperda tentang Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Merangin Bima Tama (Perseroda).
Selain itu, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 04 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin, Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 01 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Ada juga Raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSD Kol Abundjani Bangko.
Tidak hanya itu, pada paripurna yang dihadiri 22 dari 35 anggota Dewan Merangin tersebut, DPRD Merangin melalui Ketua Pimpinan Bapemperda DPRD Merangin As Arie El Wakas juga menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD Merangin 2020.
Kedua Raperda inisiatif Dewan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, serta Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah. (gas).