Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menggelar Rapat Paripurna mendengarkan menyampaian pandangan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan, Rabu (8/7/2020) bertempat di Gedung DPRD Merangin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin H.Herman Effendi dan dihadiri Sekretaris Dewan, anggota DPRD, unsur Forkompimda, Kepala OPD, para Camat dan tamu undangan.
Kedua Ranperda inisiatif Dewan tersebut, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah.
Wakil Bupati Merangin H. Mashuri dalam penyampaian pendapat Pemerintah mengatakan Ranperda ini merupakan implementasi dari pasal 73 junto pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
‘’Jadi sudah jelas dan tidak perlu diragukan lagi, bahwa ada kewajiban Pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak. Oleh karena itu pembentukan Perda terkait hal itu, sangat penting dilakukan,’’ujar Wabup.
Nanti lanjut wabup, harus dirumuskan substansinya yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan disesuaikan pula dengan fakta empiris yang ada di Kabupaten Merangin.
Pemerintah terang wabup, berkewajiban untuk mengintegrasikan kebijakan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak ke dalam perencanaaan pembangunan daerah.
Selain itu tegas Wabup,
Pemerintah menyediakan pelayanan serta perlindungan perempuan dan anak, berupa identifikasi korban, bantuan hukum, rehabilitasi medis dan berbagai pelayanan lainnya.
“Ranperda inisiatif Dewan ini, tentang perlindungan produk unggulan daerah ini, perlu ditambah substansi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah,’’ harap Wabup. (gas).