Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin sudah menetapkan 3 (tiga) nama calon Pj.Bupati Merangin untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Merangin H. Herman Effendi, kepada media ini, Senin (7/8/2023) melalui WhatsApp.
“DPRD Merangin melalui Rapat Paripurna telah menetapkan 3 (tiga) nama calon Pj.Bupati Merangin yang diusulkan ke Kemendagri menggantikan penjabat lama Bupati H.Mashuri yang akan habis masa jabatannya pada bulan September 2023,”jelas Herman Effendi
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa nama 3 (tiga) calon Pj.Bupati Merangin, yang diusulkan ke Kemendagri, yaitu Fajarman Sekda Pemkab Merangin, Mukti Said Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Jambi dan Sardaini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi.
Dimana berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.2.1.3/3735/SJ yang ditujukan Kepada Gubernur dan surat Nomor :100.2.1.3/3736/SJ yang ditujukan Kepada Ketua DPRK/ DPRD, Perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota tanggal, 21 Juli 2023 bahwa usulan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri
Dalam surat tersebut diuraikan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang Undang menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-:Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda
Sehubungan amanat regulasi tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat kepada Gubernur, Ketua DPRK dan DPRD Kabupaten/Kota tentang Usul nama calon Penjabat Bupati/Wali kota tertanggal 21 Juli 2023
Pada surat tersebut ada beberapa point disampaikan antara lain :
1. Bupati/Wali kota dan Penjabat Bupati/Wali kota yang akan berakhir jabatannya pada bulan September Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Waki kota sesuai peraturan perundang undangan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
3. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara/i Gubernur dapat mengusulkan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
4. Usulan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri
Diketahui Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Provinsi Jambi yang saat ini dijabat H. Mashuri dan Nilwan Yahya akan berakhir masa jabatannya pada 22 September 2023. (tugas).