Merangin – Kepolisian Resort (Polres) Merangin merilis 4 (empat) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan anak dibawah umur dibeberapa tempat diwilayah hukum Polres Merangin
Rilis 4 (empat) tersangka pencabulan anak dibawah umur disampaikan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya kepada para wartawan saat komperensi Pers, Senin (19/8) di Polres Merangin.
Adapun 4 (empat) tersangka pencabulan yang diamankan yaitu Ipinsi (36), M. Jen (45), Rendy (19) dan Rusdian (20).
“Kepada tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Kasusnya terus dalam pengembangan petugas,”jelas Kapolres Merangin. (gas).