Minggu, Juli 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

H+3 Lebaran, Lubuk Larangan di buka Warga Desa Sungai Ulak Menyambut Antusias

jambicenter by jambicenter
5 Mei 2022
in Merangin
0
H+3 Lebaran, Lubuk Larangan di buka Warga Desa Sungai Ulak Menyambut Antusias
187
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Dihari kemenangan hari raya Idul Fitri 1443 H/2022, selain menggelar hiburan buaian putar bagi anak-anak di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin juga membuka Lubuk larangan untuk warga desa dan masyarakat umum di Sungai Tantan, Kamis (5/5/2022)

Pantauan media ini di lokasi sekira pukul 10.00 WIB nampak masyarakat baik ibu-ibu, bapak-bapak sampai anak anak menyambut gembira dan bersemangat ikut memancing dengan gratis ditepi Sungan Tantan.

“Alhamdulilah, belum sampai 5 menit mancing dengan gratis, umpan langsung dimakan dan saya dapat ikan Patin. Semoga kegiatan ini diadakan tiap tahun bagi warga selain sambut lebaran juga bisa kita masak untuk anak istri dirumah,”tutur Saryadi (37) menyampaikan ke media ini sambil menunjukan ikan hasil pancingannya.

Kegembiraan yang sama disampaikan warga lainnya yang dapat ikan gurame dari hasil memancing di sungai lubuk larangan.

“Rejeki tidak kemana, Alhamdulilah baru sebentar umpan dimakan ikan gurame,”kata pak Mas (40)

Lanjut ia, semoga pihak desa terus menjaga sungai dan setiap tahun menggelar mancing gratis disungai lubuk larangan yang telah disepakati bersama.

Dibukanya Lubuk larangan di Desa Sungai Ulak, media ini minta tanggapan ke Ketua penyelenggara Abdul malik (46) di lokasi menjelaskan bahwa Lubuk larangan Sungai Tantan di bentuk sejak tahun 2016 atas hasil rapat dan kepakatan bersama pihak desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.

“Dari hasil kesepakatan sejak di tetapkan dari tahun 2016, hari ini Kamis (5/5) saat momen lebaran Idul Fitri Lubuk Larangan Sungai Tantan di buka bagi warga desa dan masyarakat umum dengan cara pasang pancing,”ujar Abdul Malik.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketentuan untuk warga desa digelar selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanggal 5-8 Mei 2022  selama 24 jam dengan gratis dan ketentuan setiap warga hanya boleh menurunkan 1 (satu) pancing/joran mulai dari Jembatan lintas sampai pelabuhan.

Sedangkan bagi masyarakat umum yang bukan warga Desa Sungai Ulak juga dibuka dengan ketentuan setiap orang dengan dikenakan biaya Rp150.000,- setiap pancing/joran  mulai dari tanggal 5 sampai 13 Mei 2022.

“Aturan untuk masyarakat umum yang bukan warga Desa Sungai Ulak setiap orang boleh lebih dari (satu) pancing dengan ketentuan setiap pancing harus bayar Rp 150.000,” mulai dari jam 17.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan lokasi mulai dari pelabuhan sampai jembatan gantung,”ungkapnya.

Adapun menurut ia, uang hasil dari masyarakat umum atas kesepakatan bersama akan diserahkan ke Masjid untuk pembangunan.

“Ikan yang ada di sungai lubuk larangan bermacam-macam jenisnya mulai dari ikan Yuaro, Nila, Baung,Gurame, Lampam dan lain-lain,”imbuhnya.(gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan
Merangin

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan

10 Juli 2026
Pemkab Merangin Gelar Diskusi Bersama Tim Pra-Revalidasi Kawasan Geopark
Merangin

Pemkab Merangin Gelar Diskusi Bersama Tim Pra-Revalidasi Kawasan Geopark

10 Juli 2026
Bupati Merangin Ikuti Workshop  AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta
Merangin

Bupati Merangin Ikuti Workshop AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta

7 Juli 2026
Next Post
Divisi Humas Polri Usung Tiga Fokus Utama Hadapi Era Digital

Sistem One Way Kembali Diterapkan Saat Arus Balik di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

4 tahun ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK OTT di Dua Lokasi, Salah Satunya Gubernur Maluku Utara

3 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

1 bulan ago
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin 2019–2023

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin 2019–2023

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In