Merangin – Dihari kemenangan hari raya Idul Fitri 1443 H/2022, selain menggelar hiburan buaian putar bagi anak-anak di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin juga membuka Lubuk larangan untuk warga desa dan masyarakat umum di Sungai Tantan, Kamis (5/5/2022)
Pantauan media ini di lokasi sekira pukul 10.00 WIB nampak masyarakat baik ibu-ibu, bapak-bapak sampai anak anak menyambut gembira dan bersemangat ikut memancing dengan gratis ditepi Sungan Tantan.
“Alhamdulilah, belum sampai 5 menit mancing dengan gratis, umpan langsung dimakan dan saya dapat ikan Patin. Semoga kegiatan ini diadakan tiap tahun bagi warga selain sambut lebaran juga bisa kita masak untuk anak istri dirumah,”tutur Saryadi (37) menyampaikan ke media ini sambil menunjukan ikan hasil pancingannya.
Kegembiraan yang sama disampaikan warga lainnya yang dapat ikan gurame dari hasil memancing di sungai lubuk larangan.
“Rejeki tidak kemana, Alhamdulilah baru sebentar umpan dimakan ikan gurame,”kata pak Mas (40)
Lanjut ia, semoga pihak desa terus menjaga sungai dan setiap tahun menggelar mancing gratis disungai lubuk larangan yang telah disepakati bersama.
Dibukanya Lubuk larangan di Desa Sungai Ulak, media ini minta tanggapan ke Ketua penyelenggara Abdul malik (46) di lokasi menjelaskan bahwa Lubuk larangan Sungai Tantan di bentuk sejak tahun 2016 atas hasil rapat dan kepakatan bersama pihak desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.
“Dari hasil kesepakatan sejak di tetapkan dari tahun 2016, hari ini Kamis (5/5) saat momen lebaran Idul Fitri Lubuk Larangan Sungai Tantan di buka bagi warga desa dan masyarakat umum dengan cara pasang pancing,”ujar Abdul Malik.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketentuan untuk warga desa digelar selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanggal 5-8 Mei 2022 selama 24 jam dengan gratis dan ketentuan setiap warga hanya boleh menurunkan 1 (satu) pancing/joran mulai dari Jembatan lintas sampai pelabuhan.
Sedangkan bagi masyarakat umum yang bukan warga Desa Sungai Ulak juga dibuka dengan ketentuan setiap orang dengan dikenakan biaya Rp150.000,- setiap pancing/joran mulai dari tanggal 5 sampai 13 Mei 2022.
“Aturan untuk masyarakat umum yang bukan warga Desa Sungai Ulak setiap orang boleh lebih dari (satu) pancing dengan ketentuan setiap pancing harus bayar Rp 150.000,” mulai dari jam 17.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan lokasi mulai dari pelabuhan sampai jembatan gantung,”ungkapnya.
Adapun menurut ia, uang hasil dari masyarakat umum atas kesepakatan bersama akan diserahkan ke Masjid untuk pembangunan.
“Ikan yang ada di sungai lubuk larangan bermacam-macam jenisnya mulai dari ikan Yuaro, Nila, Baung,Gurame, Lampam dan lain-lain,”imbuhnya.(gas).












