Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022
Pada Kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan tersangka LCW alias WH
” Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
JP selaku Direktur PT. Bumitama Gunajaya Agro, dan VBS selaku Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabenanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelasaka ke 2 (dua) orang
diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. (tugas).
.