Merangin – Menindak lanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai persoalan Asset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin agar didata status kepemilikan dan jelas peruntukannya, Inspektorat Merangin menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk pendataan dan penanganan persoalan Asset milik Pemda Merangin yang bergerak maupun tidak bergerak kita sedang lakukan inventarisasi secara menyeluruh,”jelas Hatam Tafsir Wakil Ketua penanganan asset menyampaikan ke jambicenter.id, Jumat(23/8) diruang kerjanya.
Dijelaskan oleh Hatam Tafsir dari hasil rapat yang diikuti dari BPN, Bidang Asset BPKAD dan seluruh OPD terkait yang digelar pada hari Kamis (22/8) di ruang Pola Bappeda Merangin diperoleh hasil diantaranya ditandatangani kerjasama berbentuk MoU antara Pemda Merangin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai penyelesaian Asset tanah milik pemda dengan mempercepat pembuatan sertifikat.
Tahun 2019 pihak BPN sudah menerbitkan 13 sertifikat Asset milik Pemda dan 30 serfikat lainnya sedang dalam proses penyeselaian.
Menurut Hatam Tafsir, dalam rapat juga dibahas persoalan tanah Ex. Rumah Dinas Camat Pamenang dimana tanah tersebut sudah berdiri bangunan ruko yang didirikan pihak lain.
“Dari hasil tindaklanjut sudah ada titik temu dimana pemilik bangunan sudah mengakui dan sepakat akan mengikuti aturan yang berlaku dari Pemda Merangin,”ujarnya.
Untuk asset tanah yang dipakai untuk fasiltas umum di Desa Tambang Emas dimana tanah tersebut status sertifikatnya milik Pemda Merangin namun digunakan untuk fasilitas umum desa, akan dikonsultasikan dengan KPK pada rapat bersama yang akan digelar pada tanggal, 28-29 Agustus 2019.
Dari hasil rapat juga menindaklanjuti rekomendasi KPK agar asset bergerak yaitu peralatan dan mesin segera ditertibkan pengguna dan peruntukannya.
“Untuk asset peralatan dan mesin seluruh OPD diminta untuk mendata asset beserta nama pengguna dan peruntukannya. Apabila menyalahi aturan segera ditertibkan,”jelasnya.
Hatam Tafsir, juga menyampaikan bahwa untuk menertibkan asset milik pemda baik barang bergerak dan tidak bergerak, Tim penanganan asset sudah buat surat peringatan 1 (satu) dan 2 (dua) agar segera mengembalikan asset yang bukan menjadi haknya.
“Apabila sudah diberi peringatan tetapi tidak dihiraukan akan diambil tindakan pengambilan asset oleh petugas,”tegasnya. (gas).