Merangin – Jajaran Satreskrim Polres Merangin mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak kriminal penjambretan di 2 (dua) tempat terpisah, Sabtu (21/9/2019).
Kedua pelaku terpaksa kakinya dihadihahi timah panas oleh petugas karena saat hendak diringkus berusaha melarikan diri.
Adapun identitas pelaku yaitu David Muhammad (25) dan Zul Padri (26) keduanya berasal dari Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Plt. Kapolres Merangin AKBP Muhamaad Lutfi kepada wartawan keduanya melakukan aksinya di dua tempat berbeda yaitu di depan PT.Oksigen Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan di depan Rumah Dinas Bupati Merangin, Jalan Syamsudin Uban Kelurahan Dusun Bangko.
“Karena saat akan ditangkap melarilan diri, Kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya,”jelas Kapolres Merangin AKBP Muhammad Lutfi menyampaikan ke wartawan, Sabtu siang (21/9).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yaitu 3 (tiga) buah HP, kalung emas dan uang sebanyak Rp.1,9 juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Kasusnya terus dalam penyelidikan dan pengembangan petugas,”jelas Kapolres Merangin. (gas).