Merangin – Sebanyak 13 (tiga belas) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Merangin dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap pertama tahun 2019 ditunda pencairannya karena Ijinnya sudah mati belum melakukan perpanjangan.
Ditundanya 13 dana BOP PAUD disampaikan Kabid Berbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin, Darhimah menyampaikan keawak media, Kamis (18/7) diruang kerjanya.
“13 PAUD dana BOP tahap pertama ditunda pencairannya karena ijinnya mati. Untuk bisa mencairkan kembali harus mengurus perpanjangan ijin,”jelas Darhimah Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin.
Adapun jumlah dana BOP PAUD tahap pertama lebih kurang Rp. 2,5 milyar untuk 296 PAUD yang berada di Kabupaten Merangin.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hari ini, Kamis (18/7) sudah diantar ke Bank 9 Jambi Cabang Merangin,”ujarnya.
Adanya penundaan pencairan dana BOP untuk 13 PAUD mendapat penjelasan dari Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Muslimin saat berbincang dengan awak media diruang kerjanya menyampaikan bahwa instansinya sudah memberi tahu kepada 13 PAUD untuk mengurus perpanjangan ijin dalam persyaratan pencairan dana BOP.
“Mulai tahun 2019 untuk pengurusan dan perpanjangan ijin PAUD bukan lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetapi kewenangannya ditangani Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) Merangin,”jelas Muslimin.
Mengenai perpanjangan ijin 13 PAUD, awak media minta tanggapan dari Kepala DPMPTSP&TK Merangin, Jangcik Mohza melalui Kabid Perijinan, Datang.H diruang kerjanya menjelaskan bahwa benar seluruh ijin sesuai peraturan yang berlaku harus lewat instansinya.
Menurut ia, sudah ada beberapa pengurus PAUD datang menanyakan informasi persyaratan. Baru 2 (dua) yang mengajukan permohonan ijin perpanjangan dan dalam proses validasi.
“Selama persyaratan yang ditentukan lengkap, segera akan diproses dan dikeluarkan izinnya,”kata Dadang. (gas).