Merangin – Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Agustus 2021 yang ditunggu-tunggu pencairannya oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin belum bisa dibayarkan karena ada kendala yang menyangkut dengan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Dimana menurut penjelasan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin Ir. Fajarman kepada awak media, Kamis (26/8/2021) diruang kerjanya menyampaikan Dinas Kesehatan Merangin belum cukup memproses insentif nakes sebesar 50% seperti ditentukan oleh pemerintah pusat, dimana insentif nakes baru di proses pencairannya sebesar 30%.
Untuk kekurangan lebih kurang sebesar 20% sesuai ketentuan yang berlaku menurut penjelasan dari Kepala BPKAD Fajarman, Dinas Kesehatan harus terlebih dahulu melakukan penggeseran anggaran merubah rekening yang salah di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp. 1,2 milyar dan hasilnya disahkan serta ditandatangani oleh Bupati.
Lanjut ia, apabila DPA hasil pergeseran sudah dikerjakan dan ditandatangani oleh Bupati, selanjutnya Dinas Kesehatan mengajukan syarat pencairan insentif nakes Covid-19 yang sisa 20%.
“Kita minta Dinas Kesehatan segera melakukan pergeseran anggaran rekening yang salah di DPA dan hasilnya ditandatangani bupati untuk syarat pencairan kekurangan insentif Nakes sebesar Rp. 1,2 Milyar, agar TPP ASN segera bisa dibayarkan,”ujar Fajarman.
Terkait persoalan tersebut awak media minta tanggapan dan penjelasan dari Kadis Kesehatan Merangin, Afdai di ruang kerjanya menyampaikan untuk proses pergeseran merubah rekening yang salah di DPA sebesar Rp. 1,2 Milyar untuk membayar insentif Nakes Covid-19, instansinya sudah selesai mengerjakannya hanya terkendala belum bisa disahkan karena sesuai aturan harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati Merangin.
“DPA hasil pergeseran belum bisa digunakan karena sesuai peraturan yang harus menandatangani DPA adalah Bupati definitif. Sedangkan saat ini Bupati Merangin masih di jabat Pelaksana tugas (Plt) yaitu Bapak H. Mashuri,”jelas Afdai.
Lebih lanjut Afdai menjelaskan apabila Plt Bupati Merangin H. Mashuri resmi dilantik menjadi Bupati definif, instansinya segera menghadap untuk minta DPA hasil pergeseran segera mendapat tandatangan.
“Mudah-mudah secepatnya Bapak H. Mashuri segera dilantik agar DPA hasil pergeseran bisa segera ditandatangani untuk syarat pengajuan pencairan kekurangan insentif nakes yang belum dibayar,”harapanya. (gas).